TATA TERTIB
MUSYAWARAH AMBALAN IBNU BATUTAH – CUT NYAK DIEN
TAHUN 2015
A.
PENDAHULUAN
Musyawarah merupakan forum kekuasaan tertinggi dengan
menentukan kebijakan dan mengambil keputusan bersama. Dengan forum
inilah ditentukan masa depan sebuah organisasi atau bentuk sebuah kegiatan.
Oleh sebab itu untuk pengambilan keputusan dalam hal ini peserta musyawarah
harus benar-benar berpikir secara jernih dan seoptimal mungkin dengan penuh
pertimbangan, jangan asal menghasilkan sebuah keputusan sehingga akhirnya
membuahkan penyesalan bahkan saling lempar kesalahan. Dalam sebuah musyawarah
sebagai forum pengambilan keputusan diperlukan sebuah kondisi yang kondusif,
untuk menciptakan suasana kondusif tersebut maka perlu disusun sebuah tata
tertib, yang menjadi pedoman dalam melaksanakan kegiatan.
BAB I
NAMA, WAKTU,
TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Kegiatan
Forum ini
dinamakan Musyawarah Ambalan Ibnu Batutah - Cut Nyak Dien, Gugusdepan Kota
Tangerang 07.221 – 07.222
Pangkalan SMA ISLAMIC CENTRE, selanjutnya disingkat MUBAL IC Tahun 2015.
Pasal 2
Waktu
Kegiatan
MUBAL IC ini
dilaksanakan pada hari Sabtu, Tanggal 7 Februari 2015.
Pasal 3
Tempat
Kegiatan
MUBAL IC ini
dilaksanakan di SMA ISLAMIC CENTRE KOTA TANGERANG.
Pasal 4
Kedudukan
Kegiatan
MUBAL IC ini
berkedudukan sebagai Musyawarah Tertinggi Dewan Ambalan Ibnu Batutah - Cut Nyak
Dien, Gudep Kota Tangerang 07.221 – 07.222 Pangkalan SMA ISLAMIC
CENTRE.
BAB II
DASAR,
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 5
Dasar Hukum
1.
UU No. 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka
2.
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
3.
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
4.
PP No. 176
tahun 2013 Tentang Pola dan
mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
5.
Keputusan Dirjen DEPDIKBUD No. 047/DJ/Kep/1981 Tentang
Kerjasama Pendidikan Kepramukaan di Sekolah.
6.
SK Kwarnas No. : 214 Tahun 2007 tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
7.
Program Kerja Dewan Ambalan
Pasal 6
Tujuan
Menghasilkan
rumusan, rancangan kebijakan dan sasaran masa bakti 2014-2015.
Pasal 7
Fungsi
1.
Forum untuk menghasilkan rumusan, rancangan, sasaran dan
kebijakan Dewan Ambalan Ibnu Batutah - Cut Nyak Dien Masa Bakti 2014 - 2015.
2.
Memilih Pradana Dewan Ambalan Ibnu Batutah - Cut Nyak
Dien Masa Bakti 2014-2015.
BAB III
PELAKSANAAN
MUSYAWARAH
Pasal 8
Peserta
Musyawarah
1.
Musyawarah Ambalan Ibnu Batutah - Cut Nyak Dien di hadiri
oleh :
a.
Peserta
b.
Penasehat
c.
Peninjau
2.
Peserta adalah Anggota Ambalan Ibnu Batutah - Cut Nyak
Dien.
3.
Penasehat adalah Unsur Mabigus dan Pembina Gudep.
4.
Peninjau adalah para tamu undangan yang menghadiri
musyawarah.
Pasal 9
Quorum
1.
Musyawarah Ambalan ini dinyatakan sah jika dihadiri oleh
sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah anggota Dewan Ambalan.
2.
Jika ketentuan pada ayat satu tidak tercapai maka musyawarah
Ambalan Ibnu Batutah - Cut Nyak Dien ditangguhkan selama 5 menit untuk
disepakati selanjutnya.
Pasal 10
Cara
Pengambilan Keputusan
1.
Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat.
2. Apabila ketentuan pada ayat satu tidak tercapai, maka
keputusan dapat diambil dengan cara pemungutan suara terbanyak.
3.
Apabila ketentuan pada ayat dua tidak tercapai, maka
keputusan diserahkan pada presidium sidang dengan memperhatikan aspirasi
peserta.
4.
Pemungutan suara dapat dilakukan secara lisan atau
tulisan tergantung kebutuhan.
Pasal 11
Hak dan
Kewajiban
1.
Peserta sidang yang hadir mempunyai hak suara dan hak
bicara.
2.
Setiap peserta sidang mempunyai satu hak suara.
3.
Semua peserta tidak dibenarkan mewakilkan suaranya pada
orang lain.
4.
Semua peserta boleh bicara setelah mendapat izin dari
presidium sidang.
5. Semua peserta sidang hanya boleh keluar ruangan sidang
setelah mendapat izin dari presidium sidang.
6.
Setiap peserta sidang mendapat perlakuan yang sama dari presidium
sidang.
7.
Peninjau dan undangan hanya mempunyai hak bicara apabila
diizinkan oleh presidium sidang.
8. Peserta sidang berkewajiban menjaga keamanan dan
ketertiban serta mentaati peraturan musyawarah yang ditetapkan.
Pasal 12
Jenis Sidang
1.
Sidang Pleno I dan Pleno II
a. Komisi A : Peraturan Dasar
b. Komisi B : Pola Pembinaan
c. Komisi C : Administrasi dan Peraturan Keuangan
d. Komisi D : Adat Ambalan
3.
Sidang Pleno dihadiri oleh seluruh peserta musyawarah.
4.
Sidang Komisi adalah sidang yang diikuti oleh peserta yang telah ditentukan oleh
presidium sidang.
Pasal 13
Ketentuan
Persidangan
1. Persidangan digunakan untuk membicarakan hal-hal yang
penting dalam musyawarah Ambalan Ibnu Batutah - Cut Nyak Dien.
2. Dalam setiap pandangan umum, dibuka sejumlah termin
berdasarkan kesepakatan peserta dan presidium sidang.
3.
Sidang Pleno I membicarakan dan membahas serta memutuskan
Tata Tertib persidangan.
4. Sidang Komisi membicarakan atau membahas materi sidangnya
masing-masing kemudian diputuskan dalam sidang pleno berikutnya.
5. Sidang Pleno II membicarakan dan membahas serta memutuskan hasil kerja setiap komisi.
Pasal 14
Pimpinan
Sidang
1.
MUBAL IC ini dipimpin oleh presidium sidang sebanyak 3
orang.
2.
Sidang Pleno I, membahas tentang Tata Tertib dan dipimpin
oleh pimpinan sidang sementara yang telah ditentukan Pembina Gudep.
3.
Sidang Pleno II, membahas tentang hasil kerja setiap komisi
dan dipimpin oleh pimpinan sidang yang dipilih peserta musyawarah.
4.
Semua peserta musyawarah berhak dipilih menjadi presidium
sidang.
5.
Presidium sidang berhak dan berkewajiban memimpin dan
mengatur jalannya persidangan dengan tidak menyimpang dari tata tertib
persidangan.
6.
Presidium sidang diperbolehkan menolak usulan-usulan
peserta musyawarah apabila menyimpang atau tidak sesuai dengan masalah yang
dibicarakan.
7.
Presdium sidang wajib mengesahkan masalah yang dibahas
jika telah disepakati.
8.
Presidium sidang berhak memberi sanksi atau peringatan
kepada peserta sidang yang mengganggu jalannya persidangan.
9.
Sidang komisi dipimpin oleh pimpinan sidang komisi yang
dipilih oleh anggota komisi yang terdiri atas ketua dan sekretaris.
10. Pimpinan sidang komisi berkewajiban mengatur jalannya sidang komisi dengan tidak menyimpang dari peraturan dan ketentuan yang telah disahkan dalam sidang sebelumnya.
Pasal 15
Cara Pemilihan Pradana
1. Pemilihan Pradana untuk masa Bakti 2015 - 2016 dilakukan
secara langsung oleh peserta musyawarah dalam Musyawarah Ambalan II.
2.
Pradana dipilih dari Ambalan sesuai dengan kriteria yang
telah disepakati oleh peserta musyawarah.
3.
Prasyarat calon Pradana adalah menjabat sebagai ketua
Sangga.
4.
Pemilihan pradana terdiri dari tiga tahap, yaitu :
5. Sebelum peserta dipilih menjadi pradana, calaon berkewajiban menyampaikan visi dan misinya di depan peserta musyawarah.
BAB IV
LAIN-LAIN
Pasal 16
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam tata tertib ini akan diatur dan ditentukan kemudian jika dianggap perlu.
Ditetapkan
di : Kota Tangerang
Tanggal
: 14 Februari 2015
Jam : 14.00 WIB
Pimpinan
Sidang Sementara,
(DADANG HERMANSYAH) (YUSEA GITARIA) (M. JULIAN SUDARGA)
Unsur Mabigus Pembina Gudep Pradana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar