Bromo

Bromo
Bromo

Kamis, 20 Agustus 2020

MUSYAWARAH AMBALAN - KOMISI A (PERATURAN DASAR)

KOMISI  A  (PERATURAN DASAR)

GERAKAN PRAMUKA

GUGUSDEPAN KOTA TANGERANG 07.221 - 07.222

PANGKALAN SMA ISLAMIC CENTRE

TAHUN 2015

A.     PENDAHULUAN

Pembinaan generasi muda bangsa Indonesia adalah tanggung jawab bersama seluruh warga Negara Republik Indonesia, maka warga negara memiliki kewajiban mengisi kemerdekaan Indonesia sesuai dengan tuntutan hati nurani rakyat yang mencita-citakan keadilan dan kesejahteraan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang diridhoi Allah SWT.

Bahwa sesungguhnya tujuan pembangunan nasional adalah membentuk manusia seutuhnya, sehingga pramuka penegak sebagai bagian seluruh rakyat yang tergabung dalam Gerakan Pramuka dengan didorong rasa tanggung jawab dan pengabdian kepada tanah air dan masyarakat.

Atas Dasar ini, sesuai dengan kemurnian generasi muda Gerakan Pramuka, maka dirumuskan Peraturan Dasar Dewan Ambalan Reka Persada Dewi Pertiwi sebagai berikut :

 

BAB I

NAMA, WAKTU, TEMPAT DAN KEDUDUKAN

 

Pasal 1

Nama

Ambalan Ibnu Batutah - Cut Nyak Dien

 

Pasal 2

Waktu

Ambalan ini didirikan pada tanggal 27 Mei 1998 dan hari ulang tahun Ambalan adalah tanggal 14 Agustus 1998

 

Pasal 3

Tempat

Ambalan Ambalan Ibnu Batutah - Cut Nyak Dien berpangkalan di SMA Islamic Centra Jalan Ciujung Raya No. 04 Perumnas I Kota Tangerang- Banten

 

 

BAB II

DASAR HUKUM, SIFAT DAN TUJUAN

 

Pasal 4

Dasar Hukum

1.      Pancasila

2.      UU No. 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka

3.      Undang-undang Dasar 1945

4.      Kepres RI No. 238 Tahun 1961 Tentang Gerakan Pramuka

5.      Anggaran Dasar Gerakan Pramuka

6.      Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka

7.      Peraturan Penyelenggaraan No. 176 tahun 2013 Tentang Pola dan mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.

8.      Keputusan Dirjen DEPDIKBUD No. 047/DJ/Kep/1981 Tentang Kerjasama Pendidikan Kepramukaan di Gugusdepan.

9.      SK Kwarnas No. : 214 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.

10.  Program Kerja Dewan Ambalan

 

Pasal 5

Sifat

1.      Gerakan Pramuka Ambalan Reka Persada Dewi Pertiwi merupakan organisasi yang membantu pemerintah dan masyarakat dalam melaksanakan pembinaan di bidang pendidikan khususnya pendidikan kepramukaan bagi pemuda dan anak-anak Indonesia.

2.      Gerakan pramuka Ambalan Ibnu Batutah - Cut Nyak Dien membina watak dan kepribadian guna menjadi manusia yang tangguh yang siap menghadapi tantangan zaman. 

 

Pasal 6

Tujuan

1.      Turut memajukan perkembangan pendidikan kepramukaan.

2.      Ikut mengembangkan pembinaan serta pendidikan dibidang keagamaan, keorganisasian, kemasyarakatan dan keterampilan.

3.      Memperkokoh persaudaraan kekeluargaan dan kebersamaan dalam organisasi.

 

BAB III

MUSYAWARAH DAN ANGGOTA

 

Pasal 7

Musyawarah

1.      Kekuatan tetinggi pada Musyawarah Ambalan yang dilakukan minimal satu tahun sekali.

2.      Musyawarah Luar Biasa apabila ada hal-hal yang mendesak dan dianggap perlu, atas prakarsa dan usul tiga per dua dewan Ambalan yang ada dengan persetujuan Pembina.

 

Pasal 8

Anggota

1.      Anggota Penegak adalah yang telah ah dilantik sebagai anggota.

2.      Anggota Penegak adalah orang yang telah dilantik di satuannya masing-masing.

3.      Anggota Purna adalah anggota yang telah :

a.       Menikah.

b.      Usia 20 Tahun.

c.       Keluar secara hormat.

BAB IV

DEWAN

 

Pasal 9

Dewan

Dewan Ambalan Ibnu Batutah - Cut Nyak Dien adalah anggota Gudep yang telah ditetapkan berdasarkan musyawarah di satuan masing-masing sesuai dengan Pola Pembinaan Penegak.

 

Pasal 10

Komposisi Pengurus

1.      Dewan Ambalan terdiri dari Pradana, Krani, Juru Uang dan Pemangku Adat.

2.      Bila dianggap perlu dapat membentuk bidang sesuai dengan minat dan kebutuhan anggota.

 

Pasal 11

Dewan Kehormatan

1.      Anggota Dewan Kehormatan terdiri dari, Pembina Satuan, Dewan Ambalan dan yang ditunjuk oleh dewan ambalan apabila dibutuhkan.

2.      Dewan Kehormatan bertugas :

a.       Menilai sikap prilaku dan juga untuk mendapatkan tanda penghargaan.

b.      Menilai sikap dan prilaku anggota yang melanggar kode kehormatan dan merugikan nama baik Gerakan Pramuka.

c.       Dewan Kehormatan dapat membentuk Tim Waslitev yang bertugas melakukan Pengawasan dan Evaluasi.

 

Pasal 12

Sangga Kerja

1.      Untuk mengelolah kegiatan serta operasional program satuan bersama berhak membentuk sangga kerja yang di SK kan berdasarkan Surat Keputusan Pembina.

2.      Sangga kerja berwenang merencanakan, mengonsep dan melaksanakan kegiatan yang sebelumnya sudah dikonsultasikan bersama Dewan Ambalan kepada Pembina.

3.      Sangga kerja bertanggung jawab kepada Dewan Ambalan.

 

BAB V

BENTUK HUBUNGAN

 

Pasal 13

Bentuk Hubungan

1.      Koordinatif antar Dewan dan Sangga Kerja.

2.      Koordinatif, konsultatif dan informative dengan Kwartir c.q Dewan Kerja.

3.      Koordinatif dan informative dengan gugusdepan.

  

BAB VI

ATRIBUT 

Pasal 14

Lambang

Lambang Ambalan Ibnu Batutah - Cut Nyak Dien berbentuk perisai. 


Pasal 15

Panji

Jelas terdapat dalam Logo Gerakan Pramuka Ambalan Ibnu Batutah - Cut Nyak Dien 

Pasal 16

Tanda Jabatan

1.      Tanda Jabatan Dewan Ambalan sesuai dengan petunjuk pelaksana.

2.      Tanda Jabatan dan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka serta aturan dasar Gerakan Pramuka untuk Penegak

 Pasal 17

Motto

Ilmu amaliah - Amal ilmiah

 

BAB VII

ADAT AMBALAN

 

Pasal 18

Adat Ambalan

1.      Adat Ambalan Ibnu Batutah - Cut Nyak Dien adalah ketentuan-ketentuan dan kebiasaan yang harus dipatuhi oleh seluruh anggota.

2.      Adat Ambalan Ibnu Batutah - Cut Nyak Dien terlampir di Komisi D.

 

BAB VIII

ANGGARAN RUMAH TANGGA

 

Pasal 19

Keuangan

Mengenai Keuangan akan dibahas di Komisi C.

 

BAB IX

PENUTUP

 

Pasal 20

Perubahan Aturan

Peraturan ini dapat diubah hanya pada Musyawarah Ambalan.

 

Pasal 21

Lain - lain

Hal-hal yang belum ditentukan dalam aturan  ini akan diatur kemudian oleh Dewan Ambalan yang dipertanggungjawabkan pada Musyawarah.

 

Pasal 21

Penutup

Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

                                                                                         Ditetapkan di           : Kota Tangerang

                                                                                         Tanggal                    : 07 Februari 2015

                                                                                         Jam                          : 15.45  WIB

 

Pimpinan Sidang,

 

 

 

 (Kresna Reza Fahlevi)           (Nindya Elisya Elki Farhati)           (Rizka Dewi Sulistyaningsih)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MY POST

PEMBELAJARAN GIFTED AND TALENTED

ANALISIS BUKU   PERBEDAAN PEMBELAJARAN DAN KEBUTUHAN PEMBELAJARAN I.   PENDAHULUAN   Pikirkan pengalaman belajar yang kita miliki ke...

POST BEFORE