KOMISI A (PERATURAN DASAR)
GERAKAN
PRAMUKA
GUGUSDEPAN KOTA TANGERANG 07.221 - 07.222
PANGKALAN SMA ISLAMIC CENTRE
TAHUN 2015
A.
PENDAHULUAN
Pembinaan generasi muda bangsa Indonesia adalah tanggung
jawab bersama seluruh warga Negara Republik Indonesia, maka warga negara
memiliki kewajiban mengisi kemerdekaan Indonesia sesuai dengan tuntutan hati
nurani rakyat yang mencita-citakan keadilan dan kesejahteraan yang berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945 yang diridhoi Allah SWT.
Bahwa sesungguhnya tujuan pembangunan nasional adalah
membentuk manusia seutuhnya, sehingga pramuka penegak sebagai bagian seluruh
rakyat yang tergabung dalam Gerakan Pramuka dengan didorong rasa tanggung jawab
dan pengabdian kepada tanah air dan masyarakat.
Atas Dasar ini, sesuai dengan kemurnian generasi muda
Gerakan Pramuka, maka dirumuskan Peraturan Dasar Dewan Ambalan Reka Persada
Dewi Pertiwi sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU,
TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Ambalan Ibnu
Batutah - Cut Nyak Dien
Pasal 2
Waktu
Ambalan ini
didirikan pada tanggal 27 Mei 1998 dan hari ulang tahun Ambalan adalah tanggal
14 Agustus 1998
Pasal 3
Tempat
Ambalan
Ambalan Ibnu Batutah - Cut Nyak Dien berpangkalan di SMA Islamic Centra Jalan
Ciujung Raya No. 04 Perumnas I Kota Tangerang- Banten
BAB II
DASAR HUKUM,
SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 4
Dasar Hukum
1.
Pancasila
2.
UU No. 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka
3.
Undang-undang Dasar 1945
4.
Kepres RI No. 238 Tahun 1961 Tentang Gerakan Pramuka
5.
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
6.
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
7.
Peraturan Penyelenggaraan No. 176 tahun 2013 Tentang Pola
dan mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
8.
Keputusan Dirjen DEPDIKBUD No. 047/DJ/Kep/1981 Tentang
Kerjasama Pendidikan Kepramukaan di Gugusdepan.
9.
SK Kwarnas No. : 214 Tahun 2007 tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
10. Program
Kerja Dewan Ambalan
Pasal 5
Sifat
1.
Gerakan Pramuka Ambalan Reka Persada Dewi Pertiwi
merupakan organisasi yang membantu pemerintah dan masyarakat dalam melaksanakan
pembinaan di bidang pendidikan khususnya pendidikan kepramukaan bagi pemuda dan
anak-anak Indonesia.
2. Gerakan pramuka Ambalan Ibnu Batutah - Cut Nyak Dien membina watak dan kepribadian guna menjadi manusia yang tangguh yang siap menghadapi tantangan zaman.
Pasal 6
Tujuan
1.
Turut memajukan perkembangan pendidikan kepramukaan.
2.
Ikut mengembangkan pembinaan serta pendidikan dibidang
keagamaan, keorganisasian, kemasyarakatan dan keterampilan.
3.
Memperkokoh persaudaraan kekeluargaan dan kebersamaan
dalam organisasi.
BAB III
MUSYAWARAH
DAN ANGGOTA
Pasal 7
Musyawarah
1.
Kekuatan tetinggi pada Musyawarah Ambalan yang dilakukan
minimal satu tahun sekali.
2.
Musyawarah Luar Biasa apabila ada hal-hal yang mendesak
dan dianggap perlu, atas prakarsa dan usul tiga per dua dewan Ambalan yang ada
dengan persetujuan Pembina.
Pasal 8
Anggota
1.
Anggota Penegak adalah yang telah ah dilantik sebagai
anggota.
2.
Anggota Penegak adalah orang yang telah dilantik di
satuannya masing-masing.
3.
Anggota Purna adalah anggota yang telah :
a. Menikah.
b. Usia 20 Tahun.
c. Keluar secara hormat.
BAB IV
DEWAN
Pasal 9
Dewan
Dewan Ambalan Ibnu Batutah - Cut Nyak Dien adalah anggota
Gudep yang telah ditetapkan berdasarkan musyawarah di satuan masing-masing
sesuai dengan Pola Pembinaan Penegak.
Pasal 10
Komposisi
Pengurus
1.
Dewan Ambalan terdiri dari Pradana, Krani, Juru Uang dan
Pemangku Adat.
2.
Bila dianggap perlu dapat membentuk bidang sesuai dengan
minat dan kebutuhan anggota.
Pasal 11
Dewan
Kehormatan
1.
Anggota Dewan Kehormatan terdiri dari, Pembina Satuan,
Dewan Ambalan dan yang ditunjuk oleh dewan ambalan apabila dibutuhkan.
2.
Dewan Kehormatan bertugas :
a. Menilai
sikap prilaku dan juga untuk mendapatkan tanda penghargaan.
b. Menilai
sikap dan prilaku anggota yang melanggar kode kehormatan dan merugikan nama
baik Gerakan Pramuka.
c. Dewan
Kehormatan dapat membentuk Tim Waslitev yang bertugas melakukan Pengawasan dan
Evaluasi.
Pasal 12
Sangga Kerja
1.
Untuk mengelolah kegiatan serta operasional program
satuan bersama berhak membentuk sangga kerja yang di SK kan berdasarkan Surat
Keputusan Pembina.
2.
Sangga kerja berwenang merencanakan, mengonsep dan
melaksanakan kegiatan yang sebelumnya sudah dikonsultasikan bersama Dewan
Ambalan kepada Pembina.
3.
Sangga kerja bertanggung jawab kepada Dewan Ambalan.
BAB V
BENTUK HUBUNGAN
Pasal 13
Bentuk
Hubungan
1.
Koordinatif antar Dewan dan Sangga Kerja.
2.
Koordinatif, konsultatif dan informative dengan Kwartir
c.q Dewan Kerja.
3. Koordinatif dan informative dengan gugusdepan.
BAB VI
ATRIBUT
Pasal 14
Lambang
Lambang Ambalan Ibnu Batutah - Cut Nyak Dien berbentuk perisai.
Pasal 15
Panji
Jelas terdapat dalam Logo Gerakan Pramuka Ambalan Ibnu Batutah - Cut Nyak Dien
Pasal 16
Tanda Jabatan
1.
Tanda Jabatan Dewan Ambalan sesuai dengan petunjuk
pelaksana.
2.
Tanda Jabatan dan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka serta
aturan dasar Gerakan Pramuka untuk Penegak
Motto
Ilmu amaliah - Amal ilmiah
BAB VII
ADAT AMBALAN
Pasal 18
Adat Ambalan
1.
Adat Ambalan Ibnu Batutah - Cut Nyak Dien adalah
ketentuan-ketentuan dan kebiasaan yang harus dipatuhi oleh seluruh anggota.
2.
Adat Ambalan Ibnu Batutah - Cut Nyak Dien terlampir di
Komisi D.
BAB VIII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 19
Keuangan
Mengenai Keuangan akan dibahas di Komisi C.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 20
Perubahan Aturan
Peraturan ini dapat diubah hanya pada Musyawarah Ambalan.
Pasal 21
Lain - lain
Hal-hal yang belum ditentukan dalam aturan ini akan diatur kemudian oleh Dewan Ambalan
yang dipertanggungjawabkan pada Musyawarah.
Pasal 21
Penutup
Peraturan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : Kota Tangerang
Tanggal
: 07 Februari 2015
Jam : 15.45 WIB
Pimpinan
Sidang,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar