Bromo

Bromo
Bromo

Kamis, 20 Agustus 2020

MUSYAWARAH AMBALAN KOMISI C (ADMINISTRASI DAN KEUANGAN AMBALAN)

 

KOMISI C  (PETUNJUK ADMINISTRASI DAN KEUANGAN AMBALAN)

GERAKAN PRAMUKA

GUGUSDEPAN KOTA TANGERANG 07.221 - 07.222

PANGKALAN SMA ISLAMIC CENTRE

TAHUN 2015

 

I.       PENDAHULUAN

Gudep sebagai pusat  gerak dan wadah pembinaan pramuka perlu adanya dukungan administrasi secara tertib namun sederhana

Administrasi Gudep

Agar pelaksanaan administrasi dapat teratur, tertib dan berkesinambungan diperlukan buku catatan sebagai berikut:

A.     Buku catatan pribadi peserta didik

Buku tersebut dipegang oleh ketua gudep dan harus dimutahirkan. Buku catatan pribadi berisi:

§  Nama lengka, nama kecil/nama panggilan.

§  Tempat dan tanggal lahir.

§  Agama.

§  Tanggal masuk menjadi anggota gerakan pramuka.

§  Sifat baik yang perlu dikembangkan.

§  Sifat buruk yang perlu dikurangi/dihilangkan.

§  Kepemimpinan yang pernah diikuti/dialami.

§  Peristiwa penting yang pernah dialami selama menjadi peserta didik.

§  Observasi terhadap pribadi anggota.

§  Kegiatan kepramukaan atau kegiatan lain yang pernah diikuti.

§  Penyakit/gangguan kesehatan yang pernah dialami.

§  Mutasi anggota, dan sebagainya.

B.     Nama lengkap, jenis kelamin (putra/putri)

§  Tempat dan tanggal lahir.

§  Agama.

§  Nama orang tua/wali.

§  Pekerjaan orang tua/wali.

§  Alamat rumah.

§  Anak ke...,dari jumlah saudara putra/putri....orang.

§  Golongan darah.

§  Sekolah.

§  Bakat dan hobby.

§  Hal – hal yang perlu diperhatikan.

§  Pengalaman dalam kepramukaan.

§  Bagi peserta didik penyandang cacat perlu dimasukkan jenis kecacatannya.

§  Lain – lain.

C.     Buku registrasi pembina dan anggota mabi, berisi:

§  Nama.

§  Alamat dan nomor telepon.

§  Tempat dan tanggal lahir.

§  Jabatan dalam masyarakat/pemerintahan dan jabatan dalam Mabi/Gudep.

§  Agama.

§  Status perkawinan.

§  Nomor dan tanggal sertifikasi/ijazah kursus – kursus yang pernah diikuti, KMD, KML, KPD dan KPL.

§  Pendidikan formal.

D.     Catatan/notulen rapat dengan pembina Gudep, berisi permasalahan Gudep, progja dan sebagainya.

§  Catatan/notulen dengan Dewan kehormatan Gudep, berisi permasalahan yang dibahas dari keputusan terakhir rapat untuk bahan evaluasi.

§  Catatan/notulen rapat dengan Mabigus, setiap pertemuan harus dicatat dan dicek hasil – hasil rapat sebelumnya.

§  Log book merupakan catatan peristiwa  -  peristiwa  penting didalam gudep, setiap kegiatan dan pengambilan keputusan yang penting harus tercatat pada buku tersebut.

§  Pencatatan diupayakan singkat, jelas, lengkap, dan mutahir.

E.      Buku inventaris

Buku iventaris merupakan buku catatan sarana pendukung yang berisi catatan alat  alat , perlengkapan atau peralatan yang meliputi :

§  Nama benda/alat/perlengkapan.

§  Jumah masing – masing perlengkapan.

§  Kondisi masing – masing perlengkapan.

§  Asal – usul barang tersebut.

Hal itu penting untuk pemeliharaandan pengorganisasiansecra terus menerus, sehingga membantu mempermudah ketika akan mengadakan kegiatan dan mempermudah memeliharanya. Mengingat hal tersebut sering dilalaikan, maka hendaknya dijadikan tradisi oleh gudep/Pembina/regu untuk melaksanakan pencatatan tersebut secara teratur, teliti dan berkesinambugan.

F.      Buku agenda, verbal dan expedisi surat menyurat..

§  Semua surat – surat, baik yang diterima maupun yang dikirim harus dicatat dengan teliti. Arsip surat – surat harus disusun didalam tata naskah (berkas) dan setip tahun akan di adakan penilaiaan dan pemilahan.

G.     Buku acara kegiatan

Setiap kegiatan yang dilakukan oleh gudep maupun satuan harus dicatata dengan baik, hal itu akan berguna bagi referensi kegiatan selanjutnya.

H.     Formulir untuk pelaksanaan kegiatan administrasi yang selalu berulang dan sama, sebaiknya untuk efisiensi dibuat formulirnya, misalnya :

§  Formulir peminjaman alat/perlengkapan.

§  Laporan jumlah kekuatan jumlah anggota.

§  Formulir permintaan izin. Dan sebagainya.

I.        Pencatatan tentang pelaksanaan pelatihan (program kegiatan)

Berisikan sasaran setiap kegiatan yang dicapai oleh nggota yang merupakan bahan evaluasi sejauh mana berbagai sasaran – sasaran kegiatan telah dicapai. Salah satu hal yang menarik  bagi anggota adalah bila mereka dapat mencapai sasaran, karena berarti  ada kemajuan pribadinya. Setiap satuan harus memiliki catatan trsebut untuk mengukur keberhasilannya.

J.       Buku program

Buku tersebut sangat penting untuk merencanakan dan mengoperasikan program agar dapat sukses, susunlah program secara detail, tertulis dan catat. Hal tersebut berguna sekali guna pengembangan dimasa depan.

K.     Administrasi dana dan keuangan satuan

Satuan dijinkan mendapatkan dana dari gudep, Mabi, orang tua pesertadidik da sponsor lain melalui gudep untuk kepentingan operasional satuan. Dana tersebut dicatat secara lengkap, kwitansi – kwitansi atau tanda terima uang harus tertib, legkap dan dapat dicek sewaktu – waktu bila diperlukan.

L.      Buku catatan prbadi setiap Pembina:

Untuk mengembangkan anggota/peserta didik secara individu tidak ukup hanya mengandalkan ingatan utuk mengetahui kemajuan individu anggota tersebut. Oleh karena itu, setiap Pembina perlu memiliki catatan pribadi, dan perlu mencatat informasi yang berkitan dengan kemajuan yang dicapai.

M.    Contoh penomoran surat diatur dalam petunjuk administrasi gugus depan.

N.     Penggunaan stempel

§  Stempel gugus depan dibubuhkan pada tanda tangan Pembina.

§  Stempel satuan dibubuhkan pada tanda tangan Pembina satuan.

§  Stempel sangga kerja dibubuhkan pada tanda tangan sangga kerja.

O.     Administrasi keuangan

Untuk menjamin agar keuangan gudep terorganisasikan dengan baik, ketentun dan prosedur keuangan harus dlaksanakan secara ketat(disiplin).

Prosedurnya adalah :

§  Semua penerimaan/pendapatan dimasukkan dalam rekening bank segera(pada kesempatan pertama).

§     Semua uang tersimpan pada bank, hanya ada uang tunai pada kas kecil.

§  Semua dana melalui bank, pengambilan uang harus atas persetujuan ketua gudep yang ditandatangani sekurang – kurangnya oleh 2 orang anggota Pembina gudep yang telah ditentukan.

§    Tanda terima / kwitansi harus dibuat rangkap dua, pada setip peerimaan dan pengeluaran uang ditulis jumlahnya dan tanda terima harus disimpan.

§    Setiap satuan, ketua gudep dan mabi, boleh mengelola sendiri uang di bank(bank account).

Untuk satuan diatur oleh dewan ambalan. 

Ketua gudep harus mengawasi dan memeriksa apakah ketentuan administrasidan prosedur dilaksanakandengan baik dan  benar.

§  Pemeriksaan

§  Setiap akhir tahun diperlukan adany pemriksaan keuangan meliputi semua pengoperasian dana di gudep maupun satuan dan di audit oleh badan pemeriksa keuangan gudep bila dianggap perlu dibantu aauditor yang independen.

§  Usaha dana (fundrising)

Dalam usaha dana perlu ada penjelasan bahwa gerakan pramuka memerlukan dukungan bantuan untuk pelaksaan kegiatannya. Caranya dengan melakukan pendekatan kepada orang yang akan diminta bantuan dana tersebut yang dilakukan dengan sebaik – baiknya.  Usaha dana bukanlah suatu pelatihan untuk memita – minta.

Beberapa langkah yang perlu dilakukan dalam usaha dana:

a.       Cari identifikasi sumber – sumber dana.

b.      Pastikan bahwa alasan untuk memerlukan tambahan dana cukup kuat.

c.       Pengumpulan dana.

d.      Semua usaha dana harus dengan meminta, yang penting adalah siapa yang akan meminta dan bagaimana cara yang terbaik untuk meminta, tergantung dengan siapa yang akan di mintai.

e.       Ucapan terima kasih

f.       Proses yang terpenting pada usaha dana adalah ucapan terima kasih setelah menerima dana dan menyampaikan informasi tentang penggunaanya.

g.       Laporan keuangan bulanan .

o   Bendahara membuat laporan bulanan kepada ketua gudep pada setiap akhir bulan.

o   Harus diingat bahwa uang yang dikelola oleh gudep haruslah uang yang jelas dan halal.

 

Penghasilan dan Iuran

Penghasilan gudep diperoleh dari :

§  Iuran anggota besarnya ditentukan oleh mubal.

§  Bantuan sekolah.

§  Bantuan dari masyarakat yang tidak mengikat.

§  Lain – lain sumber yang tidak bertetangan dengan perundang – undangan Negara Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

Pelaksanaan iuran :

§  Para pramuka penegak, pembina pramuka, dan anggota mabigus wajib membayar iuran bulanan kepada gudepnya, sesuai peraturan yang berlaku.

§  Gudep wajib membayar iuran bulanan kepada kwartirnya.

 

Penutup

Hal lain – lain yang belum tercantum dalam petunjuk admistrasi dan keuangan ini akan diatur kemudian oleh dewan ambalan yang dipertanggung jawabkan pada musyawarah

 

 

 

                                                                                         Ditetapkan di           : Kota Tangerang

                                                                                         Tanggal                   : 07 Februari 2015

                                                                                         Jam                         : 15.40  WIB

 

 

 

Pimpinan Sidang,

 

 

 

 

(…………......……….)              (…………………….)                (…………………….)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MY POST

PEMBELAJARAN GIFTED AND TALENTED

ANALISIS BUKU   PERBEDAAN PEMBELAJARAN DAN KEBUTUHAN PEMBELAJARAN I.   PENDAHULUAN   Pikirkan pengalaman belajar yang kita miliki ke...

POST BEFORE