Bromo

Bromo
Bromo

Kamis, 20 Agustus 2020

MUSYAWARAH AMBALAN - KOMISI B (POLA PEMBINAAN)

 KOMISI B  (POLA PEMBINAAN)

GERAKAN PRAMUKA

GUGUSDEPAN KOTA TANGERANG 07.221 - 07.222

PANGKALAN SMA ISLAMIC CENTRE

TAHUN 2015

 

A.     PENDAHULUAN

§  Untuk menyongsong area globalisasi dalam rangka meningkatkan kualitas peserta didik dan pengembangan gudep Kwartir Nasional telah menyusun rencana strategi gerakan pramuka dalam panca krasa utama.

§    Didalam prioritas peserta didik dipusatkan pada peningkatan kualitas dan pengembangan gudep

§  Gugus depan yang berpangkalan di sekolah menengah atas sebagai persamaan kader pramuka yang di nilai memiliki karakteristik tersendiri terutama dalam kepribadian dan pola pikirnya lebih kritis, optimis dan idealis.

§    Maka dengan tidak mengurangi nilai manfaat aturang yang ada tentang pola Pembina serta aturan yang lainya. Maka kesemuanya itu perlu di lengkapi dangan tafsiran dan pemahaman ulang yang lebih dala upaya perealisasian gudep.

§ Oleh karena adanya suatu sistem yang mengatis pola Pembinaan pramuka penegak yang berpangkalan di SMA tidak dinafikan kehadirannya. Termasuk Pola Pembinaan Ambalan…………

 

B.     DASAR HUKUM

1.   Pancasila

2.   Undang – undang Dasar 1945

3.   Kepres RI No. 238 Tahun 1961 tentang gerakan pramuka

4.   Anggaran dasar gerakan pramuka

5.   Anggaran rumahtangga gerakan pramuka

6.  Peraturan penyelenggaraan No.80 Tahun 1988 tentang pola Pembinaan pramukan,penegak dan pendega.

7. Keputusan Dirjen Dikti Depdikbud dan kwarnas No. 047/DJ/KEP/1981 tentang kerjasama pendidikan dan pembangunan kepramukaan di gugus depan.

 

C.     LANDASAN

§     Landasan ideal : pancasila

§     Landasan konstitusional : Undang – Undang Dasar Negara  Republik Indonesia tahun 1945

§  Landasan mental,moral dan normatif : kode kehormatan pramuka yaitu trisatya sebagai janji pramuka, dan Daras darma sebagai ketentua moral, serta etika, tata nilai, dan adat istiadat yang leluhur, yang hidup dalam masyarakat sebagai norma.

§    Landasan stuktural

       Keputusan Presiden RI nomor 238 tahun 1961 tentang gerakan pramuka.

       Ketentua perundang – undang yang berlaku.

       Anggaran dasar gerakan pramuka.

       Anggaran tumah tangga gerakan pramuka

§    Landasan operasional

·      Ketetapan MPR RI No.IV/MPR/1978 tentang pedoman penghayatan pancasila

·      Ketetapan MPR RI tentang garis – garis besar haluan negara

·  Keputusan mentri pendidikan dan kebudayaan RI nomor 0323/U/1978 tentang pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda

·      Ketentuan ketentuan gerakan pramuka yang berkaitan dengan pembinaan pramuka penegak dan pendega

§     Landasan konsepsional

·      Hakekat gerakan pramuka sebagai lembaga pendidikan no formal

·      Tujuan gerakan pramuka seperti yang tercantum didalam anggaran dasar gerakan pramuka..

·      Asas pendidikan dan nilai kebudayaan nasional

·      Asas pembangunan nasional

§     Landasan historis

·      Sejarah perjuangan bangsa Indonesia.

·      Sejarah perkembangan gerakan pramuka. 

 

D.     TUJUAN

Tujuan pembinaan pramuka penegak adalah untuk:

a.       Tujuan umum

Membentuk pramuka penegak yang:

§  Beridiologi pancasila

§  Kuat keyakinan Bergama

§  Tinggi metal,kuat fisik dan rohaninya

§  Berguna bagi diri pribadi, keluarga dan masyarakat serta bangsa dan negara

§  Berkesadaran hokum

§  Berkesadaran bermasyarakat,berbangsa dan bernegara

§  Berkesadara internasional untuk mengembangkan persatuan/persaudaraan dalam rangka membina perdamaiyan dunia.

b.      Tujuan khusus (kualitatif)

Membentuk pramuka penagak yang:

§  Berkemampuan untuk menghayati dan mengamalkan pancasila

§  Berjiwa kepemimpinan,memiliki rasa tanggung jawab dan disiplin terhadap keluarga, masyarakat dan negara.

§  Mengembangkan patriotism dan idealism.

§  Berkesadaran social dan berkesadaran nasional

§  Berkepribadian dan berbudi pekerti luhur

§  Jujur dan adil

§  Berjiwa gotong royong dan pengabdian serta meningkatkan daya kreasi.

§  Mengamalkan pengetahuan, pengalaman,keterampilan dan kewiraswastaan.

§  Menjadi kader pimpinan gerakan pramuka,masyarakat,bangsa dan negara.

§  Memiliki dan mengembangkan sikap yang:

o   Teguh pada pendirian, tidak sewenang-wenang, krtis, obyektif dan rendah hati.

c.       Tujuan khusus (kualitatif)

Membentuk pramuka penegak yang:

§  Menjaga kesinambungan ke anggotaan dari golongan siaga sampai dengan golongan pendega.

§  Setiap gugus depan memiliki sedikitnya satu ambalan dan satu racana.

§  Setiap sepuluh orang aak didik memiliki satu orag Pembina

 

E.     PENGORGANISASIAN

§    Ambalan

1)      Ambalan beranggotakan warga ambalan yang terdiri atas:

Penegak,calon penegak dan tamu ambalan.

2)      Untuk menggerakan ambalan dibentuk dewan ambalan

Ø   Dewan ambalan terdiri atas semua pramuka penegak yang sedikitnya sudah dilantik sebagai penegak bantara.

Ø    Dewan ambalan di pimpin oleh:

·      Seorang pradana

·      Seorang krani

·      Seorang bendahara

·      Seorang pemangku adat

Ø Tugas dewan ambalan merencanakan dan melaksanakan program berdasarkan keputusan musyawarah penegak

§   Apa bila di perlukan, ambalan dapat membentuk sangga. Dalam melaksanakan tugas, dewan ambalan dapat membentuk sangga kerja.

§    Untuk menyelesaikan masalah yang menyangkut kehormatan anggota, maka di bentuk dewan kehormatan yang terdiri atas pradana,pemangku adat,serta Pembina sebagai penasehat.

§    Musyawarah penegak dilaksanakan sedikitnya 1(satu) tahun sekali yang di hadiri oleh seluruh anggota ambalan dengan acara:

a)      Mengevaluasi kegiatan yang telah di laksanakan.

b)      Merencanakan kegiatan ambalang yang akan datang.

c)      Membicarakan adat istiadat ambalan.

d)      Memilih dewan pengurus ambalan masa bakti berikutya.

 

F.      SISTEM POLA PEMBINA DEWAN AMBALAN

Tamu penegak

§  Tamu penegak adalah seorang pramuka penggalang yang karena usianya di pindahkan dari pasukan penggalan ke ambalan penegak,atau pemuda yang berusia 16 tahun sampai dengan 20 tahun yang pernah menjadi anggota gerakan pramuka.

§    Lamanya menjadi tamu penegak lamanya paling lama 3 bulan. 

§  Selama menjadi tamu penegak di beri kesempatan untuk menyesuaikan diri dengan adat istiadat yang berlaku di ambalan tersebut.

§   Bagi anggota ambalan lainnya di beri kesempatan untuk mengenal dan menilai tamu oenegak tersebut.

Calon penegak

§  Calon penegak ialah tamu enegak yang dengan sukarela nyatakan diri sanggup menaati peraturan dan adat ambalan di terima oleh semua anggota ambalan untuk menjadi anggota ambalan tersebut.

§    Lamanya menjadi calon penegak sedikitnya enam bulan

§  Perpindahan status dari tamu penegak menjadi calon penegak dilaksanakan dengan upacara sederhana dan diagonal yang mengandung pendidikan bagi segenap anggota ambalan tersebut.

§   Calon harus mawas diri dan menghargai orag lain serta menyadari hak dan kewajibanya,antara lain:

a)      Tidak mempunyai hak suara dalam musyawarah

b)      Mempunyai hak bicara dalam diskusi,pertemuan dan musyawarah.

c)      Harus mengikuti acara ambalan yang bersangkutan

d)      Berkewajiban menyelesaikan sku tingkat penegak bantara.

e)      Berkewajiban ikut menjaga dan mengembangkan nama baik ambalanya.

§  Setiap calon penegak dibina oleh 2 orang penegak bantara/laksana dari ambalan yang bersangkutan.

Penegak bantara

§   Penegak bantara adalah calon penegak yang telah memenuhi SKU bagi penegak bantara dan mentaati adat ambalan

§  Perpindahan dari calon penegak menjadi penegak bantara dilaksanakan dengan upacara pelantikan,yang bersangkutan mengucapkan janji trisatya dengan sukarela dan berhak memakai tanda pengenal untuk penegak bantara.

§  Selama menjadi penegak bantara di beri kesempatan latihan membaktikan diri kepada masyarakat membentuk kepribadian yang kuat.

§   Seorang penegak bantara wajib tetap melanjutkan latihan dengan kegiatan lainya untuk:

a)      Menyelesaikan SKU bagi penegak laksana sehingga dapat dilantik sebagai penegak laksana .

b)      Menempuh syarat kecakapan khusus sesuai dengan kesenangan dan baktnya sehingga dapat tanda kecakapan khusus.

c)      Mengembangkan bakaat dan minatnya dalam satuan karya serta menyebarkan tugas pokok sakanya itu sesuai dengan kemampuanya.

d)      Mencari kesempatan untuk mengikuti khusus Pembina pramuka mahir sehngga dapat membantu menyelenggarakan kegiatan di perindukan siaga atau pramuka penggalang.

e)      Berperan dalam memberikan bantuan kepada kwartir sesuai dengan kemampuan dan kesempatan yang ada padanya.

Penegak laksana

§  Penegak laksana adalah penegak bantara yang telah memenuhi SKU bagi penegak laksana dan mentaati adat ambalan

§  Perpindahan dari penegak bantara menjadi penegak laksana di laksanakan dengan upacara kenaikan dengan mengucapkan ulang janji trisatya dengan sukarela dan berhak memakai tanda pengenal untuk penegak laksana.

§  Selama menjadi penegak laksana di beri kewajiban memimpin kegiatan bakti untu, gerakan pramuka dan masyarakat

§   Serang penegak laksana wajib tetap melanjutkan latihan an kegiatanya bahkan di kembangkan terus untuk:

a)      Menambahkan jumlah atau bobot dalam menempuh syarat kecakapan khusus sehingga mendapatkan tanda kecakapan khusus yang lebih tinggi

b)      Memperdalam dan memperluas keikutan sertaanya di dalam suatu karya.

c)      Mengikuti kursus yang di selenggarankan gerakan pramuka.

d)      Memberika kesempatan untuk membaktikan dirinya dengan membantu meyelenggarakan latihan atau kegiatan untuk perindukan

e)      Berperan serta dalam memberikan bantuan kepada kwartir sesuai dengan kemampuan dan kesempatan yang ada padanya.

 

G.    PRINSIF DAN MATERI KEGIATAN

Prinsip kegiatan

Gerakan dasar kegiatan bagi pencaaian sasaran pramuka penegak adalah:

§  Membangkitkan, mendorong dan mengerahkan serta mengatur dan mengembangkan keinginan/minat,semangat serta daya kemampuan pramuka penegak.  

§  Semua bentuk kegiatan harus berisi/mengandung pndidikan mental, jasmani, pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman bakti pramuka penegak sehingga dapat menjai kader pembangunan yang bermoral pancasila dan berjiwa wiraswasta,serta dapat hidup bahagia denag pedoman dan penghayatan kehormatan pramuka.

§  Dalam rangka menyiapkan pramuka penegak agar mampu membantu pemembina pramuka siaga dan penggalang ,mereka di beri kesempatan mengkuti khusus Pembina pramuka mahir.

§    Kegiatan pramuka penegak meliputi:

a)      Bina diri

b)      Bina satuan pramuka

c)      Bina masyarakat

§    Metode kegiatan antara lain:

a)      Permainan

b)      Diskusi

c)      Demonstrasi

d)      Lomba

e)      Drama dan bermain peran

f)       Kelompok kerja

g)      Penugasan pribadi

h)      Perkemahan

i)        Ceramah

§    Bentuk kegiatan antara lain:

a)      Perkemahan

b)      Gladian

c)      Latihan pengembangan kepemimpinan

d)      Latihan keterampilan

e)      Proyek percobanaan (pilot)

f)       Kursus

g)      Bakti masyarakat

h)      Pertemuan pramuka, misalnya Raimuna

i)        Mengenal alam terbuka

j)        Halang rintang dan gladi tangguh

k)      Kegiatan agama

 

Materi kegiatan

§  Ruang lingkup materi kegiatan pramuka penegak meliputi seluruh segi kehidupan manusia yang baik.

§  Semua kegiatan pramuka penegak merupakan percobaan dan latihan menerapkan hasil studinya tentang menejemen, terutama mengenai amal dan pengambangan kepemimpinannya secara praktis didalam membina anak didik.

§   Materi kegiatan yang di laksanakan mempunyai dua tujuan yang berkaitan yaitu:

1)      Kedalam: merupakan pendidikan untuk mencapai tujuan gerakan pramuka sesuai dengan anggaran dasar gerakan pramuka.

2)      Keluar : sebagai bakti kepada masyarakat dalam rangka pembangunan nasional, khususnya pembinaan generasi muda

§   Materi materi kegiatan meliputi antara lain:

a)      Mental spiritual

b)      Patriotisme (cinta tanah air)

c)      Idealisme

d)      Sosial

e)      Kewarganegaraan

f)       Seni budaya

g)      Cinta alam

h)      Keterampilan

i)        Ketangkasan

j)        Penanggulangan keadaan darurat

k)      Kependudukan dan transmigrasi

l)        Lingkungank hidup

m)    Koperasi dan tabung nasional

n)      Pertanian (dalam arti luas)

o)      Pertukangan dan kerajinan

p)      Kebaharian  

q)      Keamanan dan ketertiban masyarakat

r)       Perayaan dan peringatan hari hari bersejarah

s)       Kampanye penerangan, sensor film, palang merah ,pembrantasan buta huruf dan pendidikan kesejahterahan keluarga.

 

H.    PENDEKATAN

Untuk mempermudah megatasi berbagai masalah perlu adanya pendekatan melalui berbagai cara,antara lain :

a.       Diskusi

·   Diskusi panel, dengan melibatkan unsur orang dewasa dan ahli yang memiliki latar belakang pengetahuan mengennai hal hal yang di diskusikan.

·    Seminar yang melibatkan unsur orang dewasa dan ahli di bidang yang di seminarkan, untuk memperoleh kemungkinan pemecahan.

·     Lokakarya, dengan melibatkan orang yang berpengalaman di bidang yang di bahas, untuk memperoleh cara pemecahan yang tepat dan praktis.

b.      Pemberian petunjuk

Pemberian petunjuk untuk mengatasi masalah, misalnya:

·         Petunjuk penyelenggaraan

·         Petunjuk pelaksanaan

·         Petunjuk teknis

·         Buku petunjuk dan lain lainnya.

c.      Pengumpulan data

Pengumpulan data mengenai:

·         Dokumentasi

·         Hasil penelitian

·         Hasil pengamatan

·         Hasil wawancara, dan lain lainnya.

d.      Pendidikan

Mengikut sertakan pramuka penegak dan pendega pada berbagai kegiatan pendidikan seperti:

·         Gladian pimpinan suatu penegak dan pendega

·         Latihan pengembangan kepemimpinan

·         Kursus Pembina pramuka

·         Kursus keterampilan

·         Pendidikan lain di luar gerakan pramuka

e.       Penyusunan rencana

Mengati masalah dengan memasukannya dalam perencanaan antara lain:

·         Rencana kerja untuk satu masa bakti

·         Program kerja untuk satu tahun anggaran

·         Program darurat untu pemecahan masalah yang harus segera di laksanakan dalam waktu singkat, dan berbentuk intensifikasi pelaksanaan program.

 

I.       PENUTUP

Hal lain – lain yang belum tercantum dalam penjabaran Pola Pembinaan ini akan diatur kemudian oleh dewan ambalan yang dipertanggungjawabkan pada musyawarah.

 

                                                                                                                                                               Ditetapkan di   : Kota Tangerang

                                                                                    Tanggal                   : 07 Februari 2015

                                                                                    Jam                         : 16.15  WIB

 

 

Pimpinan Sidang,

 

 

 

 


(………….....…….)                (………...…………….)                (…………………….)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MY POST

PEMBELAJARAN GIFTED AND TALENTED

ANALISIS BUKU   PERBEDAAN PEMBELAJARAN DAN KEBUTUHAN PEMBELAJARAN I.   PENDAHULUAN   Pikirkan pengalaman belajar yang kita miliki ke...

POST BEFORE