KOMISI B (POLA PEMBINAAN)
GERAKAN
PRAMUKA
GUGUSDEPAN KOTA TANGERANG 07.221 - 07.222
PANGKALAN SMA ISLAMIC CENTRE
TAHUN 2015
A.
PENDAHULUAN
§ Untuk menyongsong area globalisasi dalam rangka meningkatkan kualitas
peserta didik dan pengembangan gudep Kwartir Nasional telah menyusun rencana
strategi gerakan pramuka dalam panca krasa utama.
§ Didalam prioritas peserta didik dipusatkan pada peningkatan kualitas dan
pengembangan gudep
§ Gugus depan yang berpangkalan di sekolah menengah atas sebagai persamaan
kader pramuka yang di nilai memiliki karakteristik tersendiri terutama dalam
kepribadian dan pola pikirnya lebih kritis, optimis dan idealis.
§ Maka dengan tidak mengurangi nilai manfaat aturang yang ada tentang pola
Pembina serta aturan yang lainya. Maka kesemuanya itu perlu di lengkapi dangan
tafsiran dan pemahaman ulang yang lebih dala upaya perealisasian gudep.
§ Oleh karena adanya suatu sistem yang mengatis pola Pembinaan pramuka
penegak yang berpangkalan di SMA tidak dinafikan kehadirannya. Termasuk Pola Pembinaan Ambalan…………
B.
DASAR HUKUM
1.
Pancasila
2.
Undang – undang Dasar 1945
3.
Kepres RI No. 238 Tahun 1961 tentang gerakan
pramuka
4.
Anggaran dasar gerakan pramuka
5.
Anggaran rumahtangga gerakan pramuka
6. Peraturan penyelenggaraan No.80 Tahun 1988
tentang pola Pembinaan pramukan,penegak dan pendega.
7. Keputusan Dirjen Dikti Depdikbud dan kwarnas
No. 047/DJ/KEP/1981 tentang kerjasama pendidikan dan pembangunan kepramukaan di
gugus depan.
C.
LANDASAN
§ Landasan ideal : pancasila
§ Landasan konstitusional : Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
§ Landasan mental,moral dan normatif : kode kehormatan pramuka yaitu trisatya
sebagai janji pramuka, dan Daras darma sebagai ketentua moral, serta etika,
tata nilai, dan adat istiadat yang leluhur, yang hidup dalam masyarakat sebagai
norma.
§ Landasan stuktural
•
Keputusan Presiden RI nomor 238 tahun 1961
tentang gerakan pramuka.
•
Ketentua perundang – undang yang berlaku.
•
Anggaran dasar gerakan pramuka.
•
Anggaran tumah tangga gerakan pramuka
§ Landasan operasional
· Ketetapan MPR RI No.IV/MPR/1978 tentang pedoman penghayatan pancasila
· Ketetapan MPR RI tentang garis – garis besar haluan negara
· Keputusan mentri pendidikan dan kebudayaan RI nomor 0323/U/1978 tentang
pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda
· Ketentuan ketentuan gerakan pramuka yang berkaitan dengan pembinaan pramuka
penegak dan pendega
§ Landasan konsepsional
· Hakekat gerakan pramuka sebagai lembaga pendidikan no formal
· Tujuan gerakan pramuka seperti yang tercantum didalam anggaran dasar
gerakan pramuka..
· Asas pendidikan dan nilai kebudayaan nasional
· Asas pembangunan nasional
§ Landasan historis
· Sejarah perjuangan bangsa Indonesia.
· Sejarah perkembangan gerakan pramuka.
D.
TUJUAN
Tujuan pembinaan pramuka penegak adalah untuk:
a.
Tujuan umum
Membentuk pramuka penegak yang:
§ Beridiologi pancasila
§ Kuat keyakinan Bergama
§ Tinggi metal,kuat fisik dan rohaninya
§ Berguna bagi diri pribadi, keluarga dan masyarakat serta bangsa dan negara
§ Berkesadaran hokum
§ Berkesadaran bermasyarakat,berbangsa dan bernegara
§ Berkesadara internasional untuk mengembangkan persatuan/persaudaraan dalam
rangka membina perdamaiyan dunia.
b.
Tujuan khusus (kualitatif)
Membentuk pramuka penagak yang:
§ Berkemampuan untuk menghayati dan mengamalkan pancasila
§ Berjiwa kepemimpinan,memiliki rasa tanggung jawab dan disiplin terhadap
keluarga, masyarakat dan negara.
§ Mengembangkan patriotism dan idealism.
§ Berkesadaran social dan berkesadaran nasional
§ Berkepribadian dan berbudi pekerti luhur
§ Jujur dan adil
§ Berjiwa gotong royong dan pengabdian serta meningkatkan daya kreasi.
§ Mengamalkan pengetahuan, pengalaman,keterampilan dan kewiraswastaan.
§ Menjadi kader pimpinan gerakan pramuka,masyarakat,bangsa dan negara.
§ Memiliki dan mengembangkan sikap yang:
o
Teguh pada pendirian, tidak
sewenang-wenang, krtis, obyektif dan rendah hati.
c.
Tujuan khusus (kualitatif)
Membentuk pramuka penegak yang:
§ Menjaga kesinambungan ke anggotaan dari golongan siaga sampai dengan
golongan pendega.
§ Setiap gugus depan memiliki sedikitnya satu ambalan dan satu racana.
§ Setiap sepuluh orang aak didik memiliki satu orag Pembina
E. PENGORGANISASIAN
§ Ambalan
1)
Ambalan beranggotakan warga ambalan yang terdiri atas:
Penegak,calon penegak dan tamu ambalan.
2)
Untuk menggerakan ambalan dibentuk dewan
ambalan
Ø Dewan ambalan terdiri atas semua pramuka penegak yang sedikitnya sudah
dilantik sebagai penegak bantara.
Ø Dewan ambalan di pimpin oleh:
· Seorang pradana
· Seorang krani
· Seorang bendahara
· Seorang pemangku adat
Ø Tugas dewan ambalan merencanakan dan melaksanakan program berdasarkan
keputusan musyawarah penegak
§ Apa bila di perlukan, ambalan dapat membentuk sangga. Dalam melaksanakan
tugas, dewan ambalan dapat membentuk sangga kerja.
§ Untuk menyelesaikan masalah yang menyangkut kehormatan anggota, maka di
bentuk dewan kehormatan yang terdiri atas pradana,pemangku adat,serta Pembina
sebagai penasehat.
§ Musyawarah penegak dilaksanakan sedikitnya 1(satu) tahun sekali yang di
hadiri oleh seluruh anggota ambalan dengan acara:
a)
Mengevaluasi kegiatan yang telah di
laksanakan.
b)
Merencanakan kegiatan ambalang yang akan
datang.
c)
Membicarakan adat istiadat ambalan.
d)
Memilih dewan pengurus ambalan masa bakti
berikutya.
F.
SISTEM POLA PEMBINA DEWAN AMBALAN
Tamu penegak
§ Tamu penegak adalah seorang pramuka penggalang yang karena usianya di pindahkan
dari pasukan penggalan ke ambalan penegak,atau pemuda yang berusia 16 tahun
sampai dengan 20 tahun yang pernah menjadi anggota gerakan pramuka.
§ Lamanya menjadi tamu penegak lamanya paling lama 3 bulan.
§ Selama menjadi tamu penegak di beri kesempatan untuk menyesuaikan diri
dengan adat istiadat yang berlaku di ambalan tersebut.
§ Bagi anggota ambalan lainnya di beri kesempatan untuk mengenal dan menilai
tamu oenegak tersebut.
Calon penegak
§ Calon penegak ialah tamu enegak yang dengan sukarela nyatakan diri sanggup
menaati peraturan dan adat ambalan di terima oleh semua anggota ambalan untuk
menjadi anggota ambalan tersebut.
§ Lamanya menjadi calon penegak sedikitnya enam bulan
§ Perpindahan status dari tamu penegak menjadi calon penegak dilaksanakan
dengan upacara sederhana dan diagonal yang mengandung pendidikan bagi segenap
anggota ambalan tersebut.
§ Calon harus mawas diri dan menghargai orag lain serta menyadari hak dan kewajibanya,antara lain:
a)
Tidak mempunyai hak suara dalam musyawarah
b)
Mempunyai hak bicara dalam diskusi,pertemuan
dan musyawarah.
c)
Harus mengikuti acara ambalan yang
bersangkutan
d)
Berkewajiban menyelesaikan sku tingkat penegak
bantara.
e)
Berkewajiban ikut menjaga dan mengembangkan
nama baik ambalanya.
§ Setiap calon penegak dibina oleh 2 orang penegak bantara/laksana dari ambalan yang bersangkutan.
Penegak bantara
§ Penegak bantara adalah calon penegak yang telah memenuhi SKU bagi penegak bantara dan mentaati adat ambalan
§ Perpindahan dari calon penegak menjadi penegak bantara dilaksanakan dengan
upacara pelantikan,yang bersangkutan mengucapkan janji trisatya dengan sukarela
dan berhak memakai tanda pengenal untuk penegak bantara.
§ Selama menjadi penegak bantara di beri kesempatan latihan membaktikan diri kepada
masyarakat membentuk kepribadian yang kuat.
§ Seorang penegak bantara wajib tetap melanjutkan latihan dengan kegiatan
lainya untuk:
a)
Menyelesaikan SKU bagi penegak laksana
sehingga dapat dilantik sebagai penegak laksana .
b)
Menempuh syarat kecakapan khusus sesuai dengan
kesenangan dan baktnya sehingga dapat tanda kecakapan khusus.
c)
Mengembangkan bakaat dan minatnya dalam satuan
karya serta menyebarkan tugas pokok sakanya itu sesuai dengan kemampuanya.
d)
Mencari kesempatan untuk mengikuti khusus
Pembina pramuka mahir sehngga dapat membantu menyelenggarakan kegiatan di
perindukan siaga atau pramuka penggalang.
e)
Berperan dalam memberikan bantuan kepada
kwartir sesuai dengan kemampuan dan kesempatan yang ada padanya.
Penegak laksana
§ Penegak laksana adalah penegak bantara yang telah memenuhi SKU bagi penegak
laksana dan mentaati adat ambalan
§ Perpindahan dari penegak bantara menjadi penegak laksana di laksanakan
dengan upacara kenaikan dengan mengucapkan ulang janji trisatya dengan sukarela
dan berhak memakai tanda pengenal untuk penegak laksana.
§ Selama menjadi penegak laksana di beri kewajiban memimpin kegiatan bakti
untu, gerakan pramuka dan masyarakat
§ Serang penegak laksana wajib tetap melanjutkan latihan an kegiatanya bahkan
di kembangkan terus untuk:
a)
Menambahkan jumlah atau bobot dalam menempuh
syarat kecakapan khusus sehingga mendapatkan tanda kecakapan khusus yang lebih
tinggi
b)
Memperdalam dan memperluas keikutan sertaanya
di dalam suatu karya.
c)
Mengikuti kursus yang di selenggarankan
gerakan pramuka.
d)
Memberika kesempatan untuk membaktikan dirinya
dengan membantu meyelenggarakan latihan atau kegiatan untuk perindukan
e)
Berperan serta dalam memberikan bantuan kepada
kwartir sesuai dengan kemampuan dan kesempatan yang ada padanya.
G. PRINSIF DAN MATERI KEGIATAN
Prinsip kegiatan
Gerakan dasar kegiatan bagi pencaaian sasaran pramuka penegak adalah:
§ Membangkitkan, mendorong dan mengerahkan serta mengatur dan mengembangkan
keinginan/minat,semangat serta daya kemampuan pramuka penegak.
§ Semua bentuk kegiatan harus berisi/mengandung pndidikan mental, jasmani, pengetahuan,
keterampilan, dan pengalaman bakti pramuka penegak sehingga dapat menjai kader
pembangunan yang bermoral pancasila dan berjiwa wiraswasta,serta dapat hidup
bahagia denag pedoman dan penghayatan kehormatan pramuka.
§ Dalam rangka menyiapkan pramuka penegak agar mampu membantu pemembina pramuka
siaga dan penggalang ,mereka di beri kesempatan mengkuti khusus Pembina pramuka
mahir.
§ Kegiatan pramuka penegak meliputi:
a)
Bina diri
b)
Bina satuan pramuka
c)
Bina masyarakat
§ Metode kegiatan antara lain:
a)
Permainan
b)
Diskusi
c)
Demonstrasi
d)
Lomba
e)
Drama dan bermain peran
f)
Kelompok kerja
g)
Penugasan pribadi
h)
Perkemahan
i)
Ceramah
§ Bentuk kegiatan antara lain:
a)
Perkemahan
b)
Gladian
c)
Latihan pengembangan kepemimpinan
d)
Latihan keterampilan
e)
Proyek percobanaan (pilot)
f)
Kursus
g)
Bakti masyarakat
h)
Pertemuan pramuka, misalnya Raimuna
i)
Mengenal alam terbuka
j)
Halang rintang dan gladi tangguh
k)
Kegiatan agama
Materi kegiatan
§ Ruang lingkup materi kegiatan pramuka penegak meliputi seluruh segi kehidupan manusia yang baik.
§ Semua kegiatan pramuka penegak merupakan percobaan
dan latihan menerapkan hasil studinya tentang menejemen, terutama mengenai amal dan pengambangan kepemimpinannya secara praktis
didalam membina anak didik.
§ Materi kegiatan yang di laksanakan mempunyai dua tujuan yang berkaitan
yaitu:
1)
Kedalam: merupakan pendidikan untuk mencapai
tujuan gerakan pramuka sesuai dengan anggaran dasar gerakan pramuka.
2)
Keluar : sebagai bakti kepada masyarakat dalam
rangka pembangunan nasional, khususnya pembinaan generasi muda
§ Materi materi kegiatan meliputi antara lain:
a)
Mental spiritual
b)
Patriotisme (cinta tanah air)
c)
Idealisme
d)
Sosial
e)
Kewarganegaraan
f)
Seni budaya
g)
Cinta alam
h)
Keterampilan
i)
Ketangkasan
j)
Penanggulangan keadaan darurat
k)
Kependudukan dan transmigrasi
l)
Lingkungank hidup
m)
Koperasi dan tabung nasional
n)
Pertanian (dalam arti luas)
o)
Pertukangan dan kerajinan
p) Kebaharian
q)
Keamanan dan ketertiban masyarakat
r)
Perayaan dan peringatan hari hari bersejarah
s)
Kampanye penerangan, sensor film, palang merah
,pembrantasan buta huruf dan pendidikan kesejahterahan keluarga.
H. PENDEKATAN
Untuk mempermudah megatasi berbagai masalah perlu adanya pendekatan melalui
berbagai cara,antara lain :
a.
Diskusi
· Diskusi panel, dengan melibatkan unsur orang
dewasa dan ahli yang memiliki latar belakang pengetahuan mengennai hal hal yang
di diskusikan.
· Seminar yang melibatkan unsur orang dewasa dan
ahli di bidang yang di seminarkan, untuk memperoleh kemungkinan pemecahan.
· Lokakarya, dengan melibatkan orang yang
berpengalaman di bidang yang di bahas, untuk memperoleh cara pemecahan yang
tepat dan praktis.
b.
Pemberian petunjuk
Pemberian petunjuk untuk mengatasi masalah,
misalnya:
·
Petunjuk penyelenggaraan
·
Petunjuk pelaksanaan
·
Petunjuk teknis
·
Buku petunjuk dan lain lainnya.
c. Pengumpulan data
Pengumpulan data mengenai:
·
Dokumentasi
·
Hasil penelitian
·
Hasil pengamatan
·
Hasil wawancara, dan lain lainnya.
d.
Pendidikan
Mengikut sertakan pramuka penegak dan pendega
pada berbagai kegiatan pendidikan seperti:
·
Gladian pimpinan suatu penegak dan pendega
·
Latihan pengembangan kepemimpinan
·
Kursus Pembina pramuka
·
Kursus keterampilan
·
Pendidikan lain di luar gerakan pramuka
e.
Penyusunan rencana
Mengati masalah dengan memasukannya dalam
perencanaan antara lain:
·
Rencana kerja untuk satu masa bakti
·
Program kerja untuk satu tahun anggaran
·
Program darurat untu pemecahan masalah yang
harus segera di laksanakan dalam waktu singkat, dan berbentuk intensifikasi
pelaksanaan program.
I.
PENUTUP
Hal lain – lain yang belum tercantum dalam penjabaran Pola Pembinaan ini akan diatur kemudian oleh dewan ambalan
yang dipertanggungjawabkan pada musyawarah.
Ditetapkan di : Kota Tangerang
Tanggal
: 07 Februari
2015
Jam : 16.15 WIB
Pimpinan
Sidang,
(………….....…….) (………...…………….) (…………………….)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar