Bromo

Bromo
Bromo

Kamis, 20 Agustus 2020

MUSYAWARAH AMBALAN - SK SIDANG PLENO I (TATA TERTIB)

 

GERAKAN PRAMUKA

SMA ISLAMIC CENTRE KOTA TANGERANG

 

 

SURAT KEPUTUSAN

 

 

PIMPINAN SIDANG SEMENTARA

MUSYAWARAH AMBALAN IBNU BATUTAH - CUT NYAK DIEN

GUGUSDEPAN KOTA TANGERANG 07.221 - 07.222

PANGKALAN SMA ISLAMIC CENTRE

 

Nomor : 001/SK-PENGESAHAN/MUBAL-IC/Tahun 2015

 

TENTANG

 

PENGESAHAN TATA TERTIB SIDANG

MUSYAWARAH AMBALAN IBNU BATUTAH - CUT NYAK DIEN

MASA BAKTI 2014/2015

 

Dengan senantiasa mengharap ridha Allah swt

 

Menimbang          :    bahwa untuk kelancaran jalannya sidang komisi dan pembahasannya perlu ditetapkannya aturan dalam persidangan, yang terangkum dalam tata tertib persidangan pada Musyawarah Ambalan Ibnu Batutah - Cut Nyak Dien masa bakti 2014/2015.

                                

Mengingat         :    

      1. UU No. 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka
      2. Keputusan Presiden Tahun 2012 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
      3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Tahun 2012 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
      4. Peraturan Penyelenggaraan No. 176 tahun 2013 Tentang Pola dan mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
      5. SK Kwarnas No. : 214 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.

 

Memperhatikan    :    

      1. Garis-Garis Besar Program Kerja Gerakan Pramuka Gudep Kota Tangerang 07.221 - 07.222 Pangkalan SMA Islamic Centre Tahun 2014.
      2. Hasil Sidang Sementara Musyawarah Ambalan Ibnu Batutah - Cut Nyak Dien Gugusdepan Kota Tangerang 07.221 - 07.222 Pangkalan SMA Islamic Centre.

 

 

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan         :

Pertama             :    Mengesahkan hasil sidang sementara tentang Tata Tertib Musyawarah Ambalan Ibnu Batutah - Cut Nyak Dien Gugusdepan Kota Tangerang 07.221 - 07.222 Pangkalan SMA Islamic Centre masa bakti 2014/2015.

Kedua                  :    Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal  ditetapkan.

 

 

                                                                                                  Ditetapkan di : Tangerang

                                                                                                  Pada tanggal  : 07 Februari 2015

 

 

 

Pimpinan Sidang Sementara,

 

 

 

 

 

(DADANG HERMANSYAH)         (YUSEA GITARIA)         (M. JULIAN SUDARGA)

 

 

 

 

 

Lampiran Surat Keputusan Pimpinan Sidang Sementara

 

Nomor            :    001/SK-PENGESAHAN/MUBAL-IC/Tahun 2015

Tanggal          :    07 Februari 2015

Tentang          :    Pengesahan Tata Tertib Sidang Musyawarah Ambalan Ibnu Batutah - Cut Nyak Dien

Masa Bakti 2014/2015

 

TATA TERTIB

MUSYAWARAH AMBALAN IBNU BATUTAH – CUT NYAK DIEN

TAHUN 2015

 

A.     PENDAHULUAN

Musyawarah merupakan forum kekuasaan tertinggi dengan menentukan kebijakan dan mengambil keputusan bersama. Dengan forum inilah ditentukan masa depan sebuah organisasi atau bentuk sebuah kegiatan. Oleh sebab itu untuk pengambilan keputusan dalam hal ini peserta musyawarah harus benar-benar berpikir secara jernih dan seoptimal mungkin dengan penuh pertimbangan, jangan asal menghasilkan sebuah keputusan sehingga akhirnya membuahkan penyesalan bahkan saling lempar kesalahan. Dalam sebuah musyawarah sebagai forum pengambilan keputusan diperlukan sebuah kondisi yang kondusif, untuk menciptakan suasana kondusif tersebut maka perlu disusun sebuah tata tertib, yang menjadi pedoman dalam melaksanakan kegiatan.

 

BAB I

NAMA, WAKTU, TEMPAT DAN KEDUDUKAN

 

Pasal 1

Nama Kegiatan

Forum ini dinamakan Musyawarah Ambalan Ibnu Batutah - Cut Nyak Dien, Gugusdepan Kota Tangerang 07.221 – 07.222 Pangkalan SMA ISLAMIC CENTRE, selanjutnya disingkat MUBAL IC Tahun 2015.

 

Pasal 2

Waktu Kegiatan

MUBAL IC ini dilaksanakan pada hari Sabtu, Tanggal 7 Februari 2015.

 

Pasal 3

Tempat Kegiatan

MUBAL IC ini dilaksanakan di SMA ISLAMIC CENTRE KOTA TANGERANG.

 

Pasal 4

Kedudukan Kegiatan

MUBAL IC ini berkedudukan sebagai Musyawarah Tertinggi Dewan Ambalan Ibnu Batutah - Cut Nyak Dien, Gudep Kota Tangerang 07.221 – 07.222 Pangkalan SMA ISLAMIC CENTRE.

 

 

BAB II

DASAR, TUJUAN DAN FUNGSI

 

Pasal 5

Dasar Hukum

1.      UU No. 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka

2.      Anggaran Dasar Gerakan Pramuka

3.      Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka

4.      PP No. 176 tahun 2013 Tentang Pola dan mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega

5.      Keputusan Dirjen DEPDIKBUD No. 047/DJ/Kep/1981 Tentang Kerjasama Pendidikan Kepramukaan di Sekolah.

6.      SK Kwarnas No. : 214 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.

7.      Program Kerja Dewan Ambalan

 

Pasal 6

Tujuan

Menghasilkan rumusan, rancangan kebijakan dan sasaran masa bakti 2014-2015.

Pasal 7

Fungsi

1.      Forum untuk menghasilkan rumusan, rancangan, sasaran dan kebijakan Dewan Ambalan Ibnu Batutah - Cut Nyak Dien Masa Bakti 2014 - 2015.

2.      Memilih Pradana Dewan Ambalan Ibnu Batutah - Cut Nyak Dien Masa Bakti 2014-2015.

 

BAB III

PELAKSANAAN MUSYAWARAH

 

Pasal 8

Peserta Musyawarah

1.      Musyawarah Ambalan Ibnu Batutah - Cut Nyak Dien di hadiri oleh :

       a.       Peserta

       b.      Penasehat

       c.       Peninjau

2.      Peserta adalah Anggota Ambalan Ibnu Batutah - Cut Nyak Dien.

3.      Penasehat adalah Unsur Mabigus dan Pembina Gudep.

4.      Peninjau adalah para tamu undangan yang menghadiri musyawarah.

 

Pasal 9

Quorum

1.      Musyawarah Ambalan ini dinyatakan sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah anggota Dewan Ambalan.

2.      Jika ketentuan pada ayat satu tidak tercapai maka musyawarah Ambalan Ibnu Batutah - Cut Nyak Dien ditangguhkan selama 5 menit untuk disepakati selanjutnya.

 

Pasal 10

Cara Pengambilan Keputusan

1.      Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat.

2.      Apabila ketentuan pada ayat satu tidak tercapai, maka keputusan dapat diambil dengan cara pemungutan suara terbanyak.

3.      Apabila ketentuan pada ayat dua tidak tercapai, maka keputusan diserahkan pada presidium sidang dengan memperhatikan aspirasi peserta.

4.      Pemungutan suara dapat dilakukan secara lisan atau tulisan tergantung kebutuhan.

 

Pasal 11

Hak dan Kewajiban

1.      Peserta sidang yang hadir mempunyai hak suara dan hak bicara.

2.      Setiap peserta sidang mempunyai satu hak suara.

3.      Semua peserta tidak dibenarkan mewakilkan suaranya pada orang lain.

4.      Semua peserta boleh bicara setelah mendapat izin dari presidium sidang.

5.      Semua peserta sidang hanya boleh keluar ruangan sidang setelah mendapat izin dari presidium sidang.

6.      Setiap peserta sidang mendapat perlakuan yang sama dari presidium sidang.

7.      Peninjau dan undangan hanya mempunyai hak bicara apabila diizinkan oleh presidium sidang.

8.      Peserta sidang berkewajiban menjaga keamanan dan ketertiban serta mentaati peraturan musyawarah.

 

Pasal 12

Jenis Sidang

1.      Sidang Pleno I dan Pleno II

2.      Sidang Komisi

       a.      Komisi A : Peraturan Dasar

       b.      Komisi B : Pola Pembinaan

       c.       Komisi C : Administrasi dan Peraturan Keuangan

       d.      Komisi D : Adat Ambalan

3.      Sidang Pleno dihadiri oleh seluruh peserta musyawarah.

4.      Sidang Komisi adalah sidang yang diikuti  oleh peserta yang telah ditentukan oleh presidium sidang.

 

Pasal 13

Ketentuan Persidangan

1.    Persidangan digunakan untuk membicarakan hal-hal yang penting dalam musyawarah Ambalan Ibnu Batutah - Cut Nyak Dien.

2.  Dalam setiap pandangan umum, dibuka sejumlah termin berdasarkan kesepakatan peserta dan presidium sidang.

3.      Sidang Pleno I membicarakan dan membahas serta memutuskan Tata Tertib persidangan.

4.  Sidang Komisi membicarakan atau membahas materi sidangnya masing-masing kemudian diputuskan dalam sidang pleno berikutnya.

5.      Sidang Pleno II membicarakan dan membahas serta memutuskan hasil kerja setiap komisi.

 

Pasal 14

Pimpinan Sidang

1.      MUBAL IC ini dipimpin oleh presidium sidang sebanyak 3 orang.

2.      Sidang Pleno I, membahas tentang Tata Tertib dan dipimpin oleh pimpinan sidang sementara yang telah ditentukan Pembina Gudep.

3.      Sidang Pleno II, membahas tentang hasil kerja setiap komisi dan dipimpin oleh pimpinan sidang yang dipilih peserta musyawarah.

4.      Semua peserta musyawarah berhak dipilih menjadi presidium sidang.

5.      Presidium sidang berhak dan berkewajiban memimpin dan mengatur jalannya persidangan dengan tidak menyimpang dari tata tertib persidangan.

6.      Presidium sidang diperbolehkan menolak usulan-usulan peserta musyawarah apabila menyimpang atau tidak sesuai dengan masalah yang dibicarakan.

7.      Presdium sidang wajib mengesahkan masalah yang dibahas jika telah disepakati.

8.      Presidium sidang berhak memberi sanksi atau peringatan kepada peserta sidang yang mengganggu jalannya persidangan.

9.      Sidang komisi dipimpin oleh pimpinan sidang komisi yang dipilih oleh anggota komisi yang terdiri atas ketua dan sekretaris.

10.  Pimpinan sidang komisi berkewajiban mengatur jalannya sidang komisi dengan tidak menyimpang dari peraturan dan ketentuan yang telah disahkan dalam sidang sebelumnya.

 

Pasal 15

Cara Pemilihan Pradana

1.      Pemilihan Pradana untuk masa Bakti 2015 - 2016 dilakukan secara langsung oleh peserta musyawarah dalam Musyawarah Ambalan II.

2.      Pradana dipilih dari Ambalan sesuai dengan kriteria yang telah disepakati oleh peserta musyawarah.

3.      Prasyarat calon Pradana adalah menjabat sebagai ketua Sangga.

4.      Pemilihan pradana terdiri dari tiga tahap, yaitu :

5.      Sebelum peserta dipilih menjadi pradana, calaon berkewajiban menyampaikan visi dan misinya di depan peserta musyawarah.


BAB IV

LAIN-LAIN

Pasal 16

Hal-hal yang belum ditetapkan dalam tata tertib ini akan diatur dan ditentukan kemudian jika dianggap perlu.

 

 

                                                                                         Ditetapkan di           : Kota Tangerang

                                                                                         Tanggal                   : 14 Februari 2015

                                                                                         Jam                         : 14.00 WIB

 

 

 

Pimpinan Sidang Sementara,

 

 

 

 

 (DADANG HERMANSYAH)         (YUSEA GITARIA)         (M. JULIAN SUDARGA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MY POST

PEMBELAJARAN GIFTED AND TALENTED

ANALISIS BUKU   PERBEDAAN PEMBELAJARAN DAN KEBUTUHAN PEMBELAJARAN I.   PENDAHULUAN   Pikirkan pengalaman belajar yang kita miliki ke...

POST BEFORE